Admin
Posted on 3 years ago 993x dibacaAnak merupakan aset yang menentukan kelangsungan hidup, kualitas dan kejayaan suatu bangsa di masa mendatang. Untuk itu kewajiban Negara untuk menerapkan prinsip perlindungan anak yang harus terinternalisasi dalam semua elemen Negara yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidupnya serta mendengarkan pendapat anak.
Investasi Indonesia ke depan tidak hanya sumber daya alam, hasil tambang yang semakin lama akan semakin habis, namun tentu investasi sumberdaya manusialah yang paling penting yang akan melanjutkan kelangsungan hidup bangsa Indonesia masa akan datang yaitu investasi anak bangsa. Jumlah anak Indonesia sebanyak 79,5 juta, dan mereka merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang akan berperan sebagai generasi penerus bangsa. 79,5 juta anak wajib mendapatkan perlindungan, seperti yang telah diamanatkan oleh Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara wajib memenuhi hak-hak dasar anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi, maka sangat diperlukan pengetahuan bagi para orang tua, orang tua yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mendampingi tumbuh kembang anak agar optimal terpenuhi haknya.
Dengan hadirnya buku "Catatan Pendampingan Anak" yang telah disusun, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pengasuh anak dimanapun dalam situasi apapun. Hal tersebut merupakan implementasi Konvensi Hak Anak dalam klaster pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dan No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang mendapatkan mandat Pengasuhan Berbasis Hak Anak sangat apresiasi dengan diterbitkan buku "Catatan Pendampingan Anak" ini. Semoga buku Catatan Pendamping Anak yang disusun oleh Sdr. Ade Irmanus Sholeh dan M. Fathur Rozak ini akan menjadi inspirasi bagi semua yang membacanya dan terus meneladani kita semua dan kedepan untuk mewujudkan Indonesia Layak Layak Anak 2030 dan Generasi Emas 2045.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Anak dan Lingkungan, Kementrian PPPA
Rohika Kurniadi Sari, SH. MSi