Admin
Posted on 3 years ago 877x dibacaDemokrasi merupakan bentuk sistem pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sistem kepemerintahan ini memberikan izin kepada warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung maupun perwakilan dan Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi.Sebab-sebab Indonesia menganut sistem demokrasi karena asas-asas pancasila sangat berperan penting dalam aspek kehidupan masyarakat negara Indonesia yang didalamnya mengandung nilai-nilai agama, rasa kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan. Hal ini diyakini sebagai pondasi dalam menuju kesejahteraan negeri.
Sejak tertanggal 20 Maret 2020 Indonesia mengalami musibah karena wabah covid-19 atau biasa disebut dengan coronavirus. Dimulai dari bulan Maret hingga pada bulan April wabah covid-19 ini sudah menyebar ke 34 provinsi. Sampai saat ini tahun 2021 wabah tersebut masih menjadi topik hangat di negara Indonesia, bahkan jumlah kematian semakin meningkat setiap harinya. Bukan hanya secara nyawa manusia saja. Namun secara sektorpun Indonesia sudah mengalami carut marut yang sangat luar biasa.
Pada sektor penddiikan mengalami banyak perubahan untuk kegiatan mengajar. Kegiatan belajar mengajar yang biasanya menggunakan sistem berangkat sekolah, semenjak adanya pandemi covid-19 beralih dengan digital yaitu online. Sektor pada bidang ekonomi juga mengalami penurunan yang signifikan, pasar-pasar ditutup, mall dan toko kelontongan dibatasi jumlah pembelinya, dan pelanggan pun mulai enggan untuk keluar rumah karena wabah tersebut. Pada sektro kesehatan tenaga kerja mulai mengalami pasang surut karena fasilitas kesehatan yang belum mumpuni dan gedung rumah sakit yang setiap harinya semakin terpenuhi oleh pasien-pasien covid-19.
Dilansir dalam berita kementrian kesehatan republik Indonesia bahwa pada tanggal 13 Januari dengan resmi presiden republik Indonesia Joko widodo tengah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi yang disuntikkan kepada beliau ialah vaksin dengan jenis sinovac. Selain itu, vaksin selanjutnya diikuti oleh sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi dan masyarakat menengah atas. Dalam proses vaksinasi ada empat tahap yang dilakukan oleh tim medis untuk kegiatan vaksinasi pertama kali. Setelah suksesnya Presiden disuntikkan vaksin dan rekan-rekannya, kementrian kesehatan megabarkan ulang lewat pesan singkat untuk 500 ribu kelompok perioritas penerima vaksin di 91 kabupaten/kota.
Peraturan menteri kesehatan nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi corona virus disease ( covid-19 ) yang dipublikasi pada tanggal 24 februari 2021 mengacu pada pasal 38 bahwa jenis vaksin tersebut bisa berakibat kecacatan bahkan kehilangan nyawa. Dalam pasal 38 dijabarkan bahwa kecacacatan terbagi menjadi tiga kecacacatan berat, sedang dan ringan. Membaca kembali pasal 39 yang didalamnya mengandung santunan bagi penderita kecacatan pasca vaksin semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat dengan mengajukan persyaratan yang sudah tertera dalam pasal tersebut.
Secara textual program vaksinasi memliki ambiguitas untuk masyarakat. Vaksin sebagai obat untuk meminimalisir penularan covid-19 memberikan efek samping yang sangat merugikan bagi kalangan masyarakat. Tidak heran apabila masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Selain dalam hal itu jenis vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat umum berbeda jenisnya dengan vaksin yang diperuntukkan para pejabat, tokoh profesi dan masyarakat menengah atas. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat biasa, bahwa sebenarnya dosis vaksin dilihat dari segi kesehatan atau dari segi pemangku jabatan? Pendanaan santunan bagi yang mengalami efek samping pasca vaksinasi sampai saat ini masyarakat awam belum menerima atau mengetahui terkait dengan hal tersebut.
Intruksi menteri dalam negeri yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli dan pada tanggal 25 Juli ada point-point yang membahas mengenai vaksinasi. Dalam point tersebut menjabarkan bahwa vaksin hanya untuk syarat adiministrasi bagi orang-orang yang akan melakukan perjalanan jauh baik itu darat maupun laut. Namun pada realita sosialnya vaksinasi diperuntukkan sebagai administrasi segala aktifitas masyarakat. Pemerintah baik tingkat pusat atau daerah mewajibkan vaksin dan disyarakatkan untuk pendaftaran kerja, pengambilan sembako, dan penerima bantuan.
Hemat penulis bahwa vaksin yang dianjurkan oleh pemerintah atau yang sedang digaungkan saat ini mengalami kontradiksi baik secara textual maupun kontextual. Distorsi masyarakat bukan karena berita-berita yang tersebar dimedia saja, namun sudah jelas secara tertulis dan realita bahwa dosis vaksin dapat menyebabkan gejala kematian dan kelumpuhan, untuk itu baik adanya dilakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan santunan untuk orang-orang yang mengalami efek samping pasca vaksin dan tidak adanya hembusan setiap orang wajib vaksin dan menjadi persyaratan administarsi selain transportasi.
(Penulis adalah Siti Zulaeka, Mahasiswi Universitas Peradaban)