Admin
Posted on 3 years ago 847x dibaca
Sirampog. Dalam rangka mencegah dan menekan angka penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Sirampog, tim gabungan dari Kecamatan Sirampog yang meliputi Satpol PP Kecamatan Sirampog, Polsek Siampog, Koramil Sirampog, Banser, Kokam, Pemuda Pancasila, serta FKPPI rayon Sirampog menggelar operasi yustisi pencegahan Covid-19 di pasar Desa Dawuhan. Operasi yustisi pencegahan Covid-18 ini dimulai dari pukul 09:00 sampai pukul 11:00 WIB hari ini, Rabu (23/12). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari giat operasi yustisi pencegahan Covid 19 di bulan Desember di wilayah Kecamatan Sirampog.
Mudhoffar selaku Kasi tramtib Kecamatan Sirampog mengungkapkan bahwa
Kegiatan ini merupakan langkah konkrit yang dilaksanankan untuk mendukung program dari pemerintah perihal kebijakan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Sirampog. "Kami bersama dengan segenap unsur yang meliputi institusi negara dan juga unsur masyarakat, ormas, bergerak bersama untuk membangun kesadaran masyarakat Sirampog terkait pentingnya menjaga kesehatan dan melindungi diri dari penularan virus ini", ungkap Mudhoffar.
Ia juga menambahkan bahwa wilayah Kecamatan Sirampog pada bulan kemarin masuk dalam zona merah terkait pandemi covid-19.
Salah satu relawan dari Kokam, Mail yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa ini adalah langkah sederhana dalam upaya pencegahan Covid-19. "Saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan serta memakai masker jika sedang bepergian atau berada di ruang publik", kata Mail.