Silahkan masukan running text disini | Berita berjalan terbaru | informasi mengenai website call 085741167889

Waspada Angin Surga Investasi Bodong

Admin

Posted on 2 years ago 998x dibaca

Berinvestasi merupakan pilihan yang tepat ketika kita akan memutar keuangan sebagai bentuk simpanan di hari tua. Investasi sendiri yaitu kegiatan penanaman modal dengan harapan akan memberikan keuntungan pada masa yang akan datang. Investasi bisa dilakukan dalam dua bentuk, investasi dalam produk keuangan seperti saham atau reksadana dan juga investasi dalam bentuk barang berharga seperti emas, tanah, ataupun properti lainnya. Namun dalam berinvestasi kita harus memahami return dan resiko yang akan didapatkan di masa depan. Terutama ketika akan melakukan investasi dalam bentuk produk keuangan, sebab sampai saat ini masih banyak yang terkena investasi bodong.

Investasi bodong atau investasi ilegal merupakan investasi dimana investor dimintai menanamkan sejumlah modalnya pada sebuah perusahaan yang sebenarnya perusahaan itu tidak ada dan dengan keuntungan yang tinggi serta dalam waktu yang relative singkat. Investasi yang ditawarkan biasanya berupa investasi dalam bentuk money game seperti trading saham, criptocurrency, arisan atau titip uang dan sebagainya dengan jangka waktu yang hanya beberapa jam namun dengan keuntungan yang bahkan bisa lebih dari 10%. Sistem investasi seperti ini biasanya menggunakan skema ponzi.

Mengutip dari halaman resmi OJK, Skema Ponzi adalah bentuk modus investasi palsu dimana keuntungan yang dibayarkan pada investor berasal dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Investasi ini berbentuk perputaran uang dari masing-masing anggotanya kepada investor lama, sehingga investasi ini mengandalkan suntikan modal dari investor baru untuk mendanai investor lama. Ketika perusahaan berhenti, maka skema ponzi juga akan berhenti. Artinya sistem investasi seperti ini sudah seperti bom waktu yang dapat merugikan investor kapan saja.

Investasi bodong ini kerap memakan korban, sebab banyak orang-orang yang mudah tergiur easy money dan malas repot. Seperti kasus baru-baru ini di Lamongan, ada sekitar 50 warga yang mengaku telah ditipu oleh reseller dari tersangka S, mahasiswi asal Lamongan yang menjalankan aksi penipuan dengan modus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp. 700 juta. Awalnya korban menyerahkan sejumlah uang untuk diinvestasikan sesuai dengan penawaran reseller dan sang reseller itu membuktikan janjinya kepada korban dengan memberikan hasil keuntungan yang cukup besar.

Kemudian para korban menyerahkan secara berkelanjutan uang yang lebih besar dalam rentan waktu November hingga Desember 2021. Namun ketika korban menanyakan uangnya, pelaku justru balik mengancam para korban akan melaporkan para korban jika terus menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan. Hingga investasi itu justru menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban. Pelaku sendiri merupakan owner investasi saham dengan nama Invest Yuks.

Kasus lain di Palangkaraya ratusan orang yang menjadi nasabah investasi perusahaan Tower Research Bisnis  menjadi korban dengan nilai bervariasi mulai dari 40 juta hingga 800 juta per nasabah. Dengan janji keuntungan sebesar lima persen dalam setiap minggu. Namun investasi ini juga ternyata zonk hingga mereka menelan kerugian lebih dari 10 Miliar Rupiah. Dan bahkan masih banyak kasus lain tentang investasi bodong yang terjadi di Indonesia.

Banyaknya jatuh korban investasi bodong ini karena mansyarakat kita sudah terbiasa dengan pola pikir atau mindset yang serba instan. Sehingga ketika mereka akan melakukan investasi, pola perilaku instan untuk menjadi kaya dengan cepat masih melekat dibenaknya. Sehingga ketika ada tawaran investasi dengan suku bunga tinggi tanpa berpikir panjang mereka akan menerima tawaran tersebut. Selain itu minimnya literasi keuangan bagi masyarakat juga menjadi alasan masyarakat mudah sekali dibodohi oleh investasi bodong.

Oleh karena itu, ketika kita akan berinvestasi sebaiknya cek terlebih dahulu perusahaan yang akan dijadikan tempat berinvestasi dan bagaimana skema investasinya. Pastikan perusahaan itu telah terdaftar dan memiliki izin OJK atau BAPPEBTI. Pastikan juga return investasi yang diberikan wajar.

Dalam berinvestasi, semakin tinggi return yang ditawarkan, maka resiko dari investasi tersebut juga semakin tinggi. Namun ketika perusahaan menawarkan return yang sangat tinggi dengan resiko yang relatif rendah, maka perusahaan ini perlu diwaspadai. Kemudian cek rekam jejak perusahaan untuk menghindari kerugian dengan melakukan penelusuran lewat google atau sumber-sumber lain yang dapat memberikan informasi yang dapat dipercaya. Pelajari pula bagaimana perusahaan dalam mengelola dana investasinya. Pengelolaan dana investasi ini harus transparan, jika perusahaan menutupi pengelolaan dana investasinya, maka perusahaan ini patut dicurigai. Terakhir, ketika akan berinvestasi pastikan jangan FOMO atau ikut-ikutan dalam berinvestasi, padahal belum paham resiko dari setiap instrumen investasi dan pastikan memiliki rencana investasi yang jelas agar tidak mudah tergiur dengan investasi bodong.

Jangan mudah tergiur oleh penawaran perusahaan yang memberikan return yang tidak wajar dan dengan segudang kemudahan, sehingga uang yang digunakan untuk berinvestasi tidak akan terbuang sia-sia. Selalu ingat untuk menjadi investor yang bijak dan memilih produk investasi yang jelas, nyata, dan terdaftar di OJK agar kita bisa lebih tenang dan nyaman saat berinvestasi.

(Penulis adalah Isma Ariani, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Peradaban)